Pendahuluan
Sidang isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini mengalami penundaan selama dua minggu. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs., mengungkapkan alasan di balik penundaan sidang isbat antara Rizky Febian dan Mahalini. H. Suryana, S.H. Sebelumnya, sidang isbat nikah perdana bagi pasangan penyanyi tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 4 November 2024. Namun, baik Rizky Febian maupun Mahalini tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga : Terungkap Pekerjaan Suami Momo Geisha, Konglomerat !!
Sidang Isbat Ditunda
“Pada saat itu, yang hadir hanyalah kuasa hukum, sementara pemohon 1 dan pemohon 2, Rizky dan Mahalini, tidak hadir,” ujar Suryana saat dijumpai di PA Jaksel, Senin (11/11/2024). Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan demi menghadirkan prinsipal.
Oleh karena itu, meskipun telah diwakilkan melalui kuasanya, yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk hadir,” tambahnya.
Sidang pun ditunda, mengingat prosedur sidang isbat mewajibkan kehadiran kedua pemohon untuk melaksanakan pembuktian.
“Prinsipalnya diwajibkan untuk hadir.” “Agenda akan dimulai dengan menghadirkan pihak terkait, setelah kehadiran mereka, prinsip utama akan ditanyakan kepada majelis. Selanjutnya, tahap berikutnya kemungkinan akan berfokus pada proses pembuktian,” ungkap Suryana.
Sidang isbat antara Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan untuk dilaksanakan kembali pada tanggal 18 November 2024. Sebagai catatan, Rizky Febian dan Mahalini telah mengikat janji suci dalam pernikahan pada tanggal 10 Mei 2024. Keduanya telah mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2024 yang lalu. Karena pernikahan Iky dan Lini belum terdaftar secara resmi oleh negara. Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto, mengemukakan bahwa pernikahan kliennya belum terdaftar akibat adanya masalah dalam dokumen identitas.
Alasan Penundaan
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei, meskipun pencatatannya belum dilakukan. Salah satu alasan permohonan tersebut adalah perubahan identitas dan pembaruan, serta permohonan untuk penerbitan kartu keluarga,” ungkap Markus Tanoto.
Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk menghadirkan saksi-saksi sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang isbat yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan dari Humas PA Jaksel, Suryana, kehadiran saksi merupakan salah satu langkah prosedural yang dilaksanakan selama sidang isbat.
“Oleh karena itu, sejalan dengan argumen yang diajukan terkait pernikahannya, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pernikahan telah disiapkan, di antaranya adalah saksi-saksi yang merupakan elemen yang paling esensial,” jelas Suryana di PA Jakarta Selatan, pada hari Selasa (11/11/2024).
Kesaksian ini akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh hakim dalam keputusan akhir untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini secara resmi.
“Tentu, yang akan memberikan kekuatan pada hal tersebut adalah evidensi dari saksi-saksi.” “Apakah saksi nikah maupun saksi yang hadir dalam pernikahan,” tegasnya.
Selain itu, Mahalini dan Rizky Febian sebagai pihak pemohon juga diwajibkan untuk hadir dalam sidang isbat. Kehadiran keduanya tidak dapat diwakili semata-mata oleh kuasa hukum.
“Seseorang yang telah diwakilkan melalui kuasa hukum tetap diwajibkan untuk hadir,” ungkap Suryana.
Dalam pelaksanaan sidang isbat yang pertama, para penyanyi lagu Bermuara secara serempak tidak hadir. Akibat hal tersebut, sidang terpaksa ditunda selama dua minggu dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 18 November 2024 yang akan datang. Apabila kedua pihak hadir, tahapan sidang selanjutnya akan berlanjut pada agenda pembuktian.
“Apabila Rizky dan Mahalini sudah hadir untuk menyampaikan dokumen sebagai bukti secara langsung,” ungkap Humas PA Jaksel. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Togel Online
Diminta Hadirkan Saksi
Identitas yang diajukan sebagai saksi adalah individu yang menyaksikan upacara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada tanggal 10 Mei 2024. Terdapat dua kriteria yang dapat dipertimbangkan, yakni saksi nikah atau saksi yang hadir pada saat akad nikah.
“Penting bagi para hadirin dalam majelis untuk memahami bahwa di sana berlangsung akad nikah; jika bukti pengesahan akad nikah disampaikan demikian,” ujar Suryana kembali.
Mengenai kemungkinan kehadiran Sule sebagai saksi dalam perkara Rizky Febian, Suryana menyatakan bahwa menghadirkan saksi dari pihak keluarga adalah langkah yang diperbolehkan.
“Apakah keluarga dapat berfungsi sebagai saksi atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim, mengingat bahwa saksi pernikahan sering kali ditunjuk dari kalangan keluarga,” jelas Suryana.
“Itu nanti kasus tentang bagaimana orangtua dapat diakui sebagai saksi merupakan hak prerogatif majelis hakim untuk menentukan penerimaan atau penolakannya,” tambahnya.
Sementara itu, Markus Hadi Tanoto, selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, menginformasikan bahwa mereka telah siap untuk menghadirkan saksi. Namun, ia masih enggan mengungkapkan identitas para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini.
“Kami berupaya agar saksi dapat hadir tanpa terkecuali,” jelas Markus.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan itsbat nikah pada tanggal 10 Oktober 2024, dikarenakan pernikahan mereka belum terdaftar secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan kedua penyanyi tersebut belum tercatat resmi akibat beberapa dokumen yang belum lengkap.
“Memang benar, itu merupakan aspek administrasi, saat seseorang ingin memeluk agama baru, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan,” tegasnya.