Pendahuluan
Inul Daratista senantiasa bekerja jelang perayaan Tahun Baru. Tidak cuma satu job, nyatanya ia wajib menuntaskan sebagian pekerjaan sampai awal tahun depan. Pada 28 Desember 2024, ia dijadwalkan manggung tampak di Batu Malang, Jawa Timur. Berikutnya bunda satu anak tersebut hendak tampak di Probolinggo, pada 4 Januari 2025.
“Bismillah, liburan sembari mengais cuan. Supaya dapat bayar pajak yang menjulang tahun depan,” ucapnya semacam dilansir dari unggahannya di Instagram, pada Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Sarwendah Pamerkan Kemewahan Rumah Baru Miliknya
Tetap Kerja di Malam Pergantian Tahun
Nyatanya Inul Daratista sekalian menyindir mengenai peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen pada Januari 2025. Tetapi pemerintah melepaskan PPN buat bahan-bahan pokok pada 2025. Pemerintah pula mempersiapkan paket kebijakan ekonomi berbentuk insentif perpajakan yang diberikan buat pembebasan PPN menggapai Rp265,5 triliun pada 2025.
Kebijakan peningkatan PPN 12 persen tersebut bertujuan buat tingkatkan pemasukan negeri dan menghasilkan penyeimbang dalam sistem perpajakan. Unggahan tersebut setelah itu ramai dikomentari warganet.
“Apalah dayaku Bun. Selaku emak-emak, kalang kabut memandang pengeluaran terus menjadi meningkat Pajak motor terdapat bonus bayaran pajak naik, seluruhnya naik. Doakan saya ya Bun mudah-mudahan terdapat rezeki buat bayarnya,” kata akun @dzul***.
Akun @arat** meningkatkan “Bersyukur masih diberi kelimpahan rezeki sehingga memandang peningkatan pajak jadi bagian dari keikhlasan. Selamat beraktifitas Mbak Inul, mudah-mudahan seluruh dilancarkan.
Kenaikan PPN 12%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tahap peredaran barang atau jasa. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Alasan Kenaikan PPN:
- Meningkatkan Pendapatan Negara: Kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pengeluaran pemerintah.
- Memperbaiki Struktur Pajak: Kenaikan PPN dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki struktur pajak yang lebih adil dan efisien.
- Menyesuaikan dengan Standar Internasional: Kenaikan tarif PPN juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar tarif PPN di negara-negara lain.
Dampak Kenaikan PPN:
- Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Secara umum, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN. Hal ini karena produsen atau penyedia jasa akan membebankan kenaikan biaya produksi akibat kenaikan PPN kepada konsumen.
- Penurunan Daya Beli: Kenaikan harga barang dan jasa dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
- Inflasi: Kenaikan harga secara umum dapat mendorong terjadinya inflasi.
- Dampak pada UMKM: Kenaikan PPN juga berpotensi memberikan dampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena mereka mungkin kesulitan untuk menaikkan harga jual produk atau jasanya. Hal ini Dilansir Dari Dollartoto Togel Online
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Barang dan Jasa yang Dikecualikan: Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan, umumnya dibebaskan dari PPN.
- Mekanisme Pengenaan PPN: Mekanisme pengenaan PPN cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen akhir.
- Upaya Pemerintah Mitigasi Dampak: Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk meminimalkan dampak negatif dari kenaikan PPN, seperti memberikan insentif kepada UMKM dan sektor-sektor tertentu.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan kebijakan yang memiliki dampak yang luas dan kompleks terhadap perekonomian. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, namun juga perlu diantisipasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.